[BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
DIBENTUK OLEH PEMERINTAH MELALUI PP 23 TAHUN 2004. BNSP MERUPAKAN SATU-SATUNYA
BADAN YANG BERWENANG MEMBERIKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI DI INDONESIA. KEAHLIAN
DALAM BIDANG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK
PROFESI ATAU KOMPETENSI. SERTIFIKASI KOMPETENSI KEAHLIAN K3 MENGACU PADA SKKNI
K3 YANG DIBUAT OLEH DEPNAKER]
APAKAH Bidang keahlian atau
Kompetensi Anda sebagai Ahli
K3 Umum ingin diakui secara Nasional dan Internasional ?. Tahukah Anda
bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja
yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan
agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai
negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin
bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga
otoritas yang diakui sah. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap
pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif
dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi
kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara
sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar
kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan
memiliki sertifikasi kompetensi Ahli K3 Umum maka seseorang akan mendapatkan
bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya dalam bidang K3. BNSP
merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki
kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan
sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pelatihan ini adalah untuk
mempersiapkan peserta memperoleh sertifikat KOMPETENSI Ahli K3 Umum
Madya/Pengawas dari BNSP. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi
Profesi) KOMPETENSI Ahli K3 Madya dirancang berbasis kompetensi (Competency
Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training
akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan
dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi
dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk
terwujudnya sertifikasi kompetensi Ahli K3 di Indonesia dalam menghadapi era
persaingan global / AFTA.
Latar
Belakang Training Ahli K3 Umum:
Persaingan global menuntut pelaku
industry di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan-perusahaan kelas dunia bahkan sudah
menjadikan indikator keberhasilan K3 sebagai salah satu faktor yang bisa
meningkatkan daya saing dalam pasar global. Keberhasilan peningkatan
pelaksanaan program K3 didalam perusahaan tentu tidak bisa dilepaskan dari
kemampuan atau kompetensi pelaksana program K3 tersebut. Ahli K3 yang memiliki
kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) K3 sangatlah
dibutuhkan untuk menjamin penerapan K3 secara efektif dan tepat.
HSP academy dapat membantu perusahaan
anda dalam meningkatkan kompetensi K3 personel K3 di tempat anda sesuai dengan
SKKNI K3. Pelatihan ini dirancang berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI
K3 dan disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP)
Sasaran
Training Ahli K3 Umum:
- Menghasilkan ahli K3 Madya yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3.
- Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 yang berlaku.
- Peserta mampu menerapan sistem manajemen K3.
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menerapkan sistem manajemen risiko di tempat kerja.
- Peserta memahami prinsip-prinsip hygiene industry.
- Peserta mampu menerapkan hygiene industry untuk mengendalikan risiko.
- Peserta mampu melakukan analysis penyebab kecelakaan ditempat kerja.
- Mampu mengembangkan program untuk meningkatkan partisipasi K3.
- Mampu mengelola sistem dan informasi K3
Persyaratan
Peserta Ahli K3 Umum Madya :
- Pendidikan dan Pengalaman
No
|
Pendidikan
|
Pengalaman Kerja
|
1
|
Sarjana K3 (S1)
|
7 Tahun dibidang K3
|
2
|
S 1 – Teknik (non K3)
|
7 Tahun dibidang K3
|
3
|
S1 – Non Teknik + non K3
|
7 Tahun dibidang K3
|
4
|
D3 Teknik
|
10 Tahun dibidang K3
|
5
|
D3 non Teknik
|
10 Tahun dibidang K3
|
6
|
SLTA/SMK
|
15 Tahun dibidang K3
|
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Fasilitator
Ahli K3 Umum :
Trainer-trainer HSP yang memiliki
pengalaman dalam bidang K3.
Kompetensi
Ahli K3 Umum Madya berdasarkan SKKNI K3:
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
|||||
Kompetensi
|
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
|
||||
Kompetensi Umum
|
|||||
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
|||
1.
|
KKK.00.01.003.01
|
Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan
lainnya
|
|||
2.
|
KKK.00.01.004.01
|
Partisipasi Dalam Proses Konsultasi dan Komunikasi K3
|
|||
Kompetensi Inti
|
|||||
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
|||
1.
|
KKK.00.02.008.01
|
Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem
manajemen K3
|
|||
2
|
KKK.00.02.009.01
|
Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3
|
|||
3.
|
KKK.00.02.010.01
|
Menerapkan prinsip manajemen risiko
|
|||
4.
|
KKK.00.02.011.01
|
Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene
Industri untuk mengendalikan risiko K3
|
|||
5.
|
KKK.00.02.012.01
|
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan
Risiko K3
|
|||
Kompetensi Khusus
|
|||||
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
|||
1.
|
KKK.00.03.002.01
|
Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
|
|||
2.
|
KKK.00.03.003.01
|
Membantu merancang dan mengembangkan pangaturan
partisipasi dalam K3
|
|||
3.
|
KKK.00.03.004.01
|
Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
|
|||
Outline
Training Ahli K3 Umum:
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- P2K3 dan Ahli K3
- Pemahaman Tentang Bahaya dan Risiko
- Teknik dan Tools Identifikasi Bahaya & Risko di Tempat Kerja
- Job Safety Analysis (JSA)
- Teknik Inspeksi K3
- Dasar-dasar Kebakaran
- Kesiagaan dan Tanggap Darurat
- Teknik Pengendalian Bahaya &Risiko di Perusahaan
- Pengukuran dan Evaluasi Pengendalian Bahaya dan Risiko
- Prinsip Higiene Industri
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Teori Penyebab Kecelakaan Kerja
- Metode Investigasi Kecelakaan Kerja
- Prosedur Investigasi Kecelakaan Kerja
- Statistik Dalam Penilaian Kinerja K3
- Internal Audit SMK3
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
Fasilitas
Ahli K3 Umum:
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat AK3 Madya dari BNSP
- 2x coffee break
- Makan Siang
Jadual
Training Ahli K3 umum: (4 Hari + 1Hari Ujian Kompetensi)
Tempat
Training Ahli K3 Umum:
- HSP Academy Training Center (Dengan peserta maksimal 10 orang)
- Hotel POP BSD, Grand Zuri BSD atau Fame Hotel Gading Serpong (Dengan peserta diatas 10 orang)
Investasi
Training Ahli K3 Umum :
Pendaftaran
peserta : Rp. 6,500,000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah)
CONTACT INFORMATION/REGISTRATION
HSP Academy Training
Center
Ruko Graha Boulevard Blok D/26
Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang
HP: 0812 8388 6030 atau 0812 1990
1006
Phone: (021) 29001151
Fax. (021) 29001152
Email: hari@hspacademy.com
Website: http://hspacademy.com
@@@ Training Ahli K3 Umum Madya
Bersertifikasi BNSP @@@@